FISIOTERAPI BEKASI -   Setelah melakukan aksi mogok menuntut pencabutan aturan baru BPJS Kesehatan, Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengimbau kepada para fisioterapis untuk kembali bertugas dalam melayani pasien. Hal ini disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan IFI, Kamis (2/8).



Setelah melakukan aksi mogok menuntut pencabutan aturan baru BPJS Kesehatan, Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengimbau kepada para fisioterapis untuk kembali bertugas dalam melayani pasien. Hal ini disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan IFI, Kamis (2/8).

Melalui surat edaran ini, Pengurus Pusat Ikatan Fisioterapi Indonesia (PP-IFI) memahami bahwa kebutuhan pasien akan pelayanan fisioterapi di rumah sakit begitu tinggi menyusul adanya penerbitan Perdiyan BPJSK Nomor 5 Tahun 2018. Di sisi lain, PP-IFI juga menilai pentingnya fisioterapis Indonesia dalam menjalankan profesinya sesuai dengan standar pelayanan.

Dalam surat ini terdapat dua poin utama yang disampaikan PP-IFI kepada para praktisi fisioterapi di Indonesia. Poin pertama, yakni fisioterapis diimbau untuk kembali melakukan pelayanan dengan standar sesuai PMK 65 Tahun 2015 dalam Alur Pelayanan Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap, termasuk di dalamnya proses Fisioterapi. Proses pelayanan ini terdiri dari asesmen pasien, penegakan diagnosis, perencanaan intervensi, intervensi, evaluasi/re-evaluasi, komunikasi dan edukasi, serta dokumentasi. Sedangkan terkait administrasi pasien yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan diserahkan kepada kebijakan manajemen Rumah Sakit.

Dalam poin kedua, IFI menegaskan kepada para fisioterapis bahwa sebelum melakukan kegiatan di poin pertama agar melakukan komunikasi dengan manajemen Rumah Sakit untuk pembuatan nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini disusun untuk mengimplementasikan Permenkes Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi untuk menjaga kualitas pelayanan yang optimal bagi pasien dan perlindungan hukum bagi fisioterapis.

Perihal surat edaran ini, Ali Imron selaku Ketua Umum IFI memaparkan, anjuran untuk menghentikan aksi mogok karena kepedulian dalam melayani para pasien fisioterapi. “Karena mempertimbangkan kebutuhan pasien, IFI mengimbau seluruh fisioterapis di Rumah Sakit untuk kembali melayani pasien dengan standar profesi yang sudah ada,” tutur Imron. “Dengan rasa kemanusiaan, kami akan melayani pasien sambil terus memproses usulan perbaikan regulasi.” Imron menambahkan, pasien mempertanyakan mengapa fisioterapi tidak dicantumkan dalam aturan BPJS, padahal yang mereka butuhkan ialah layanan fisioterapi. “Pasien tidak komplain ke fisioterapis, tapi justru komplain ke BPJS,” ujar Imron

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan peraturan baru yang mencakup tiga layanan medis, salah satunya fisioterapis. Melalui peraturan baru, BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung dua kali perawatan fisioterapi dalam sepekan, sehingga apabila pasien harus menjalani perawatan lebih dari tanggungan BPJS, pasien harus membayar sisanya dengan biaya pribadi. Selain dinilai merugikan secara materi bagi para pasien, peraturan ini juga membuat proses penyembuhan menjadi tidak efektif, karena pasien cenderung melakukan perawatan fisioterapi hanya sesuai jumlah tanggungan BPJS saja.

Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: